Articles. Industri batubara selama satu dasawarsa belakangan ini telah berperan besar dalam mendukung pembangunan nasional. Sektor pertambangan batubara ini mendukung pembangunan diberbagai sektor ekonomi regional/nasional yaitu dengan memberikan konstribusi terhadap penerimaan negara, memasukan devisa melalui ekspor, mendukung elektrifikasi dan
ABSTRAK Kegiatan pertambangan batubara merupakan kegiatan jangka panjang, melibatkan teknologi tinggi dan padat modal. Selain iu, karakteristik mendasar industri pertambangan batubara adalah membuka lahan dan mengubah bentang alam sehingga mempunyai potensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan, sosial dan ekonomi masyarakat.
ASAS-ASAS HUKUM PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
dari hasil penelitian ini adalah kegiatan pertambangan batubara dapat terus dilanjutkan dengan program ramah lingkungan dan reklamasi lahan tambang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara. Kata Kunci: pertambangan, batubara, dampak,ekonomi, lingkungan, sosial 170 nilai efek pengganda.
dan batubara. Apabila dikaji ketentuan atau pasal dalam undang-undang ini, tidak ditemukan pengertian hukum pertambangan mineral dan batubara. Istilah hukum pertambangan berasal dari terjemahan bahasa Inggris, yaitu minning law, bahasa Belanda disebut dengan mijnrecht, sedangkan 12 Salim Hs, Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara, Sinar
Pertambangan Mineral dan Batubara dan Implikasinya bagi masyarakat Hukum Adat yang berada di sekitar wilayah pertambangan. 2. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang masalah di atas, penulis membuat rumusan masalah yang akan di kaji dalam makalah ini, yaitu bagaimana perkembangan politik hukum pertambangan mineral dan batubara di Indonesia
Pertambangan . Pertambangan adalah suatu kegiatan pengambilan endapan bahan galian berharga dan bernilai ekonomis dari dalam kulit bumi, baik secara mekanis maupun manual, pada permukaan bumi, di bawah permukaan bumi dan di bawah permukaan air.
PERDAGANGAN BATUBARA PT. Wahyu Sinar Utama Energi untuk Dunia PT Wahyu Sinar Utama berdiri pada tahun 2019 dengan mengawali kegiatan usahanya di bidang perdagangan batubara (coal trading) yang meliputi kegiatan pengangkutan dan penjualan batubara (IUP OPK) dengan bentuk bidang usahanya lebih mengkonsentrasikan diri pada perdagangan dari hasil potensi sumber daya alam dari penambangan batu-bara
Melihat Masa Depan Industri Pertambangan Batubara Indonesia Pasca Covid-19 dan UU Minerba Baru. Terlepas dari beragam kritik dan sentimen bahwa UU Minerba yang baru ini mengedepankan pihak-pihak tertentu dan terkesan dilakukan secara terburu-buru, revisi UU Minerba ini memberikan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi oleh pelaku usaha dan juga mengandung banyak
Program dan kegiatan CSR sangat beragam dari masing-masing perusahaan sesuai dengan kondisi masyarakat dan wilayah setempat. Selain tanggung jawab sosial, perusahaan pertambangan batubara juga melaksanakan pengelolaan dan perlindungan lingkungan seperti yang disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.
Latar Belakang. Sebagaimana dijelaskan oleh Pasal 1 ayat 30 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”), Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) adalah bagian dari Wilayah Pertambangan (WP) yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi.WP sendiri ialah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan
Pengertian Pertambangan, Mineral, dan Batubara. Mineral dan batubara yang terkandung dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan kekayaan alam tak terbarukan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak. Karena itu,pengelolaannya harus dikuasai oleh Negara untuk memberi
Pertambangan Mineral dan Pertambangan Batubara diatur dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Kekayaan alam berupa mineral dan batubaran adalah kekayaan yang tak terbarukan, memiliki nilai yang luar biasa tinggi, dan diperlukan oleh orang banyak. UU 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mendefinisikan Pertambangan
a. Pasal 22 huruf e sepanjang frasa “dan/atau” dan Pasal 22 huruf f,b. Pasal 52 ayat (1) sepanjang frasa “dengan luas paling sedikit 5.000 (lima ribu) hektare dan” Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5142); 2 - 3 7. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Sementara menurut UU Nomor 4 Tahun 2009, pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan, dan pengusahaan mineral atau batubara yang terdiri dari penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang.
Bisnis, JAKARTA -- Badan Pusat Statistik menyebut pertumbuhan ekonomi Indonesia triwulan II/2019 didukung oleh semua lapangan usaha terkecuali pertambangan dan penggalian. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suharyanto menyatakan sektor pertambangan dan penggalian mengalami penurunan terlihat dari Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) dan Atas Dasar Harga Konstan (ADHK).
Dalam perdagangan komoditas batubara, faktor terpenting yang mengikat transaksi antara pembeli dan penjual adalah kualitas batubara, dimana spesifikasi yang disyaratkan oleh pembeli yang harus dipenuhi oleh penjual selalu tertulis dalam kontrak kesepakatan pembelian.
Dicabut dengan : Permen ESDM No. 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara ; Diubah dengan : Permen ESDM No. 51 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan
May 14, 2016· Pengertian Kegiatan Usaha Pertambangan Usaha pertambangan merupakan kegiatan untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam tambang (bahan galian) yang terdapat dalam bumi Indonesia. Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 1 butir (1) disebutkan pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan, dan
Sep 11, 2020· Indonesia Asahan Aluminium dan 31,15% dan 2,92% oleh Saham Treasury dengan fokus bisnis pertambangan batubara. Bukit Asam salah satu perusahaan produsen batubara terbesar di Indonesia dengan produksi batubara pada tahun 2018 sebesar 26.355.401 ton dengan penjualan diperuntukkan untuk kebutuhan domestik dan ekspor dengan total penjualan tahun
dari hasil penelitian ini adalah kegiatan pertambangan batubara dapat terus dilanjutkan dengan program ramah lingkungan dan reklamasi lahan tambang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara. Kata Kunci: pertambangan, batubara, dampak,ekonomi, lingkungan, sosial 170 nilai efek pengganda.
UU Baru Pertambangan Mineral dan Batubara: IUP dan IUPK Wajib Reklamasi dan Pascatambang Sukses 100%. Pasca diundangkannya Undang-Undang (UU) No. 3/ 2020 pada tanggal 10 Juni 2020 lalu, kini pengelolaan sektor pertambangan mineral dan batubara memasuki era baru. Penerbitan UU ini telah memberikan pengaturan yang efektif dan komprehensif untuk
Untuk itulah diperlukan berbagai strategi konkret dan solid dari berbagai pihak terkait untuk membangkitkan perdagangan batu bara dunia,” ujar Mendag saat menjadi pembicara kunci dalam Coaltrans Asia 2020 Virtual Conference yang diselenggarakan Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) di Jakarta, Selasa.
Kegiatan pertambangan batubara tentunya akan memberikan dampak positif dan negatif terhadap ekonomi, lingkungan dan sosial bagi masyarakat sekitar. Penelitian ini dilakukan pada 5 desa di Kecamatan Mereubo yang merupakan desa terdekat dengan lokasi kegiatan pertambangan PT MBA.
KONTAN.CO.ID JAKARTA.Revisi Undang-Undang (RUU) No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara masih menimbulkan polemik. Masih ada beberapa poin pada beleid tersebut yang perlu menjadi perhatian bagi pemerintah dan stakeholder terkait.. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan, salah satu poin yang cukup
Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menjalin kerjasama dengan China National Coal Association (CNCA) dalam bentuk memorandum of understanding (Mou) untuk mendukung perdagangan dan investasi kedua negara Indonesia dan China,Kerja sama Bilateral,China,produksi batubara,Ekonomi Indonesia,Investasi,Jakarta
1 Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batubara Nomor 4 tahun 2009. Jurnal Hukum Hukum Khaira Ummah Vol. 12. No. 2 Juni 2017 : 319 330 320║ Kegiatan penambangan baik golongan A, B maupun C perlu menjaga pelestarian fungsi lingkungan. Untuk menjamin pelestarian fungsi lingkungan hidup, segala perbuatan yang bergerak
Pertambangan Mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah. Sedangkan Pertambangan Batubara adalah pertambangan endapan karbon yang terdapat di dalam bumi, termasuk bitumen padat, gambut, dan
Seperti halnya aktifitas pertambangan lain di Indonesia, Pertambangan batubara juga telah menimbulkan dampak kerusakan lingkungan hidup yang cukup besar, baik itu air, tanah, Udara, dan hutan, Air . Penambangan Batubara secara langsung menyebabkan pencemaran antara lain ;
Bisnis, JAKARTA -- Badan Pusat Statistik menyebut pertumbuhan ekonomi Indonesia triwulan II/2019 didukung oleh semua lapangan usaha terkecuali pertambangan dan penggalian. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suharyanto menyatakan sektor pertambangan dan penggalian mengalami penurunan terlihat dari Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) dan Atas Dasar Harga Konstan (ADHK).
2.1.5. Pelaku Pertambangan Batubara Indonesia . Produksi batubara Indonesia saat ini dilakukan oleh tiga kelompok produsen utama yaitu Perusahaan Tambang Batubara Bukit Asam (PTBA), pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan pemegang Kuasa Penambangan (KP) termasuk Koperasi Unit Desa (KUD).
Dec 04, 2020· Bukit Asam Tbk (PTBA) bergerak dalam bidang pertambangan batubara, termasuk survei umum, eksplorasi, eksploitasi, pengolahan, pemurnian, pengangkutan dan perdagangan, pemeliharaan fasilitas pelabuhan batubara khusus untuk keperluan internal dan kebutuhan eksternal, pengoperasian pembangkit listrik tenaga uap untuk kebutuhan internal dan
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suharyanto menyatakan, sektor pertambangan dan penggalian mengalami penurunan terlihat dari Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) dan Atas Dasar Harga Konstan (ADHK). Pada kuartal II/2019, ADHB pertambangan dan penggalian tercatat Rp292,6 triliun, sedangkan pada kuartal I/2019 lebih tinggi yaitu Rp293,9 triliun.
Direktorat Penerimaan Mineral dan Batubara, DJMB mengadakan FGD (8/9) mengenai Dampak Covid-19 terhadap Batubara Indonesia Dalam Perdagangan Global. FGD yang dipimpin oleh Jonsson Pakpahan selaku Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara dan Tri Winarno selaku Kasubdit Pengawasan Penerimaan Mineral dan Batubara, juga menghadirkan para pembicara